Pemerintahan Desa adalah suatu sistem pemerintahan yang dilaksanakan di tingkat desa untuk mengatur, mengurus, dan mengelola urusan pemerintahan serta pembangunan desa. Pemerintahan desa bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa, mengembangkan potensi wilayah, dan memajukan kualitas kehidupan masyarakat desa.Di Indonesia, pemerintahan desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa .

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, peran Pemerintah Desa sebagai lembaga eksekutif dan BPD sebagai lembaga legislatif sangat penting. Pemerintah Desa dipimpin oleh Kepala Desa, yang bertugas menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa. Sedangkan BPD berfungsi memberikan masukan dan pertimbangan dalam pembentukan peraturan desa serta mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa.

Pemerintahan desa memiliki kewenangan dalam berbagai bidang seperti pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur), pengelolaan keuangan desa, pengembangan ekonomi, serta perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pentingnya pemerintahan desa adalah untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab warga desa terhadap pembangunan dan kesejahteraan desa secara keseluruhan.