
PPID Umbuldamar 24/07/2022;Mengingat masih banyak kegiatan-kegiatan di Desa sehingga membuat pemerintah Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar Propinsi Jawa Timur kadang kewalahan untuk melaksnaan penyusunan RKPDes tahun 2023 sesuai dengan tahapan. Untuk itu, kami menyediakan dokumen-dokumen keperluan di Desa seperti halnya RKPDes 2023 ini.
Selain ini, kami berharap dokumen yang di publikasikan ini bisa membantu dan mempermudah Desa dalam melaksanakan tahapan penyusunan perencanaan sesuai dengan tahapan dan jadwal waktu yang diatur dalam regulasi Desa, yakni RKP Desa disusun pada bulan juli dan paling lambat bulan september tahun berjalan. Deadline atau waktu penyusunan RKP Desa ini tertang dalam permendes 21 tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pada pasal 34, Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 penyusunan RKPDes 2023 dengan tahapan meliputi:
- pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
- pencermatan ulang RPJMDes;
- penyusunan rancangan RKPDes dan DU RKP Desa;
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes; dan
- musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
- Lampiran Dokumen RKPDes Tahun 2023
Lampiran dibawah ini merupakan bagian tak terpisahkan dalam Pedoman Teknis RKPDes Tahun 2023 sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan Masyarakat Desa
| 01. | Form-1 | Berita Acara musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa |
| 02. | Form-2 | SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa |
| 03. | Form-3 | Rencana Kerja dan Tindak Lanjut |
- Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa
| 01. | Form-4 | Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa |
| 02. | Form-5 | Data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan Desa |
- Pencermatan Ulang RPJM Desa
| 01. | Form-6 | Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya |
| 02. | Form-7 | Daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa |
| 03. | Form-8/9 | Daftar rencana kerjasama Desa |
- Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
a). Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
| 01. | Form-10 | Rancangan RKP Desa Tahun 2023 |
| 02. | Form-11 | Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya |
| 03. | Form-12/13 | Gambar dan RAB Kegiatan |
| 04. | Form-14 | Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) |
| 05. | Form-15 | Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa |
b). Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
| 01. | Form-16 | SK BPD tentang panitia musyawarah Desa |
| 02. | Form-17 | Berita Acara Musyawarah Desa |
| 03. | Form-18 | Dokumen Pandangan Resmi BPD |
- Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa Dan DU-RKP Desa
| 01. | Form-19 | SK Desa tentang Panitia Musrenbang Desa |
| 02. | Form-20 | Tatib Musrenbang Desa |
| 03. | Form-21 | Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan |
| 04. | Form-22 | Berita Acara Musrenbang Desa |
- Musyawarah Desa Pembahasan dan Pengesahan RKP Desa dan DU-RKP Desa
| 01. | Form-23 | SK BPD tentang panitia musyawarah Desa |
| 02. | Form-24 | Berita Acara Musyawarah Desa |
| 03. | Form-25 | Dokumen RKP Desa Tahun 2023 dan DU-RKP Desa Tahun 2024 |
| 04. | Form-26 | Perdes tentang RKP Desa tahun 2023 |


