Umbuldamar,22 Februari 2022 PPID, Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Pemerintahan Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar Propinsi Jawa Timur tetap berlandaskan pada Peraturan Presiden No.104 Tahun 2021 Tentang Rinncian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dimana Pemanfaatannya diantaranya:
a. Program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen)
b. Program Ketahanan Pangan dan Hewan paling sedikit 20% (dua puluh persen)
c. Dukungan pendanaan penanganan Corona-Virus Disease-2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen) dari Dana Desa untuk setiap Desa.
Dengan Demikian termasuk Desa Umbuldamar juga mematuhi aturan Perpres Nomor 104 Tahun 2021, sehinga pada tanggal 22 Februari ini melakukan kegiatan penyaluran BLT DD bulan yang ke 2, kepada 89 (delapan puluh sembilan) KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dimana setiap KPM perbulanya mendapatkan Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk itu Pemerintah Desa per bulannya mengeluarkan sebesar Rp.26.700.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Dengan hadirnya program BLT DD di Tahun Anggaran 2022 ini semoga dapat meringankan beban kepada saudara kita yang masih kurang beruntung, dengan harapan kedepan kesejahteraan mereka semakin meningkat amin.