
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang sering di singkat RKPDesa adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMDesa, hasil evaluasi pembangungunan tahun sebelumnya, prioritas kebijaksanaan supra desa dan atau hal hal yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dan keadaan darurat desa. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa yang di beri mandat oleh Kepala Desa atau sebutan lain sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APBDesa tahun anggaran bersangkutan.
Oleh karena itu, setiap desa diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) untuk setiap rencana kerja pemerintah desa tahun berikutnya.


